Rabu, 10 Juni 2009

PROGRAM GURU BANTU PP.SALAFIYAH AL-UTSMANI BEDDIAN

KATA PENGANTAR

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang. Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Tahu lagi Maha Kuasa. Dan sholawat sejahtera kami pintakan untuk junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Pembawa khabar gembira dan duka, juga kami pintakan untuk ahli kerabat, sahabat-sahabat dan pengikut-pengikut beliau semuanya.
Buku ini di terbitkan atas permintaan dari penanggung jawab guru tugas dan simpatisan pondok pesantren Salafiyah Al-Utsmani. Sebagian dari isinya yakni larangan-larangan guru tugas dan penanggung jawab guru tugas, adalah kesepakatan bersama antara pengurus dan penanggung jawab dalam rapat pertemuan yang kedua tepatnya tanggal 15 Rabi’ul Awal 1418.H. di ponpes Al-Utsmani.
Sehubungan dengan banyaknya usulan, maka pengurus mengadakan koreksi bersama, ternyata usulan-usulan tersebut banyak yang beda lafadl namun muatannya sama. Oleh karena itu pengurus mengadakan perampingan-perampingan sebagaimana mestinya. Dan selanjutnya hasil rapat itu di sahkan oleh pengasuh. Buku panduan dan tata tertib ini memuat mukaddimah, bab, dan khatimah. Adapun system penyusunannya, kami mulai dari beberapa panduan secara garis besar, dilanjutkan dengan ketentuan-ketentuan yang harus di laksanakan oleh penanggung jawab dan guru tugas, kemudian di akhiri dengan maklumat sebagai penutup.
Ketentuan-ketentuan yang sudah kita sepakati bersama itu dan sudah mendapat pengesahan dari pengasuh perlu sekali di fahami oleh guru tugas dan penanggung jawab maupun calon penanggung jawab. Agar segala apa yang kita lakukan sesuai dengan sasaran dan tujuan program penugasan guru tugas Ponpes Al-Utsmani.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua fihak yang telah membantu menyelesaikan buku ini JAZAKUMULLAH AHSANAL JAZA’. Semoga buku ini bermanfaat demi demi sukses dan lancarnya pendidikan dan pengajaran di Ponpes Salafiyah Al-Utsmani dan madrasah yang mendapat bantuan guru tugas.

Beddian : 1 Romadlan 1419.H.
20 Desember 1998.M



BAB I
MUQADDIMAH


I. PROGRAM GURU TUGAS
Sebelum ada program guru tugas. Pengurus pondok pesantren salafiyah Al-Utsmani telah menugaskan santrinya pada madrasah yang ada disekitar pesantren.
Pada saat itu santri yang di tugas mengajar tersebut tidak diperkenankan bermukim di tempat tugas. Akan tetapi harus pulang ke pondok setiap kali selesai mengajar.
Hal ini mengundang partisipasi dari masyarakat terhadap pesantren. Partisipasi tersebut ditandai dengan adanya permintaan madrasah lain terhadap bantuan guru pada pesantren.
Mula-mula ide program guru tugas dari ketua umum yang pada saat itu di amanahkan pada KH.Ghazali Utsman. Setelah melalui rapat pengurus beliau minta idzin pada pengasuh kedua ponpes Al-Utsmani yaitu KH.Abdul Hamid Utsman. Alhamdulillah pengasuh merestuinya.
Akhirnya penugasan guru tugas pesantren Al-Utsmani yang pertama dilaksanakan. Tepatnya pada tanggal 21 Syawal 1422.H. (1991.M)
Adapun madrasah yang mendaftarkan diri pada saat itu lima madrasah. Sedangkan guru yang di berangkatkan berjumlah enam orang.

II. TUJUAN PROGRAM GURU TUGAS
Secara garis besar program guru tugas al-Utsmani memiliki empat tujuan pokok yang ingin di capai.
Tujuan yang pertama, adalah menyemarakkan pendidikan Islamiyah dalam rangka berjuang li’i’la’i kalimatillah.
Yang kedua, murid- murid yang sudah tamat dari tingkat Wustha Al-Utsmani yang melaksanakan dapat menambah ilmu pengetahuan, memperbenyak amal shalih dan melihat langsung warna-warni kehidupan serta situasi dan kondisi masyarakat.
Yang ketiga, agar madrasah yang mendapatkan guru tugas bias memanfaatkannya sebagai tambahan tenaga pengajar dan sekeligus bias lebih meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di madrasah.
Yang keempat, agar pesantren Al-Utsmani dapat lebih menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyebar ilmu pengetahuan dan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan anak didiknya.
Utamanya dalam bidang kemasyrakatan dalam rangka menyongsong masa depan yang gemilang.


III. PROSEDUR PERMOHONAN GURU TUGAS

1. Pemohon baru
a. Pemohon datang langsung pada pengurus pesantren salafiyah Al-Utsmani, dalam hal ini kepala bagian urusan guru tugas.
b. Mengisi formulir yang telah di sediakan oleh pengurus.
c. Waktu pengajuan permohonan mulai bulan Syawal s/d 20 Sya’ban.

2. Pemohon ulang
a. Mengisi blanko permohonan yang telah di sediakan oleh pengurus.
b. Mengirimkan permohonan tersebut selambat-lambatnya tanggal 20 Sya’ban.

Penjelasan :
ü Pemohon ulang adalah pemohon yang sudah pernah mendapatkan guru tugas dari Al-Utsmani dan masih membutuhkan pada tahun berikutnya kecuali PJGT yang mendapat sangsi dari pengurus.
ü Kepastian di kabulkan atau tidaknya permohonan dapat di ketahui antara
tanggal 1 Syawal s/d 15 Syawal

IV. UNSUR-UNSUR PELAKSANA

1. KEPALA BAGIAN GURU TUGAS
a. Mengontrol, mengawasi, dan meng- evaluasi pelaksanaan penugasan agar berjalan dengan baik.
b. Menyelenggarakan rapat-rapat yang berkaitan dengan guru tugas setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus.
c. Memberikan bimbingan kepada guru tugas dan penanggung jawabnya.
d. Menetapkan kelulusan, pemutasian atau penarikan guru tugas dari tempat tugas
e. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan guru tugas sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
f.
Bertanggung jawab atas segala aktifitas dan masalah yang berkaitan dengan penugasan guru tugas.

2. KOORDINATOR GURU TUGAS

a. Mengawasi dan mengontrol kegiatan yang dilaksanakan guru tugas dan penanggung jawab guru tugas.
b. Memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada guru tugas dan penanggung jawab guru tugas.
c. Penghubung keperluan yang berkaitan dengan urusan guru tugas antara tiga fihak yaitu : Pengurus, penanggung jawab dan guru tugas.
d. Memberi teguran atau saran kepada penanggung jawab dan guru tugas sewaktu di perlukan.
e. Memutasi atau memindah tempat guru tugas apabila dipandang perlu dan maslahah, kemudian melaporkan pada pengurus pesantren.
f. Melaporkan situasi penugasan pada pengurus sedikitnya setahun dua kali.

3.
SEKRETARIS

a. Menerima surat permohonan guru tugas dari penanggung jawab setiap tahun.
b. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya surat-surat yang berkaitan dengan guru tugas.
c. Bersama ka.bag guru tugas dan koordinator menyusun dan mengajukan ranking permohonan guru tugas dan masalah penempatan guru tugas kepada pengurus.

4. PENANGGUNG JAWAB GURU TUGAS

PJGT ialah seseorang yang telah ditunjuk oleh pengurus madrasah pemohon untuk bertanggung jawab atas keberadaan guru tugas . PJGT ini berfungsi sebagai pengurus Pesantren Al-Utsmani dan sebagai wali dari guru tugas.


BAB II
FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN GURU TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB

I. GURU TUGAS
1. FUNGSI

a. Sebagai guru Bantu yang dimanfaatkan dimadrasah tempat tugas.
b. Sebagai santri Pesantren Al-Utsmani di dalam menjalankan ketentuan-ketentuan pengurus pesantren.

2. HAK DAN WEWENANG

a. Menerima bantuan biaya pengobatan dari PJGT disaat sakit.
b. Mendapat konsumsi harian dari PJGT menurut situasi dan kondisi setempat.
c. Membantu menyusun atau meran-cang program-program kemajuan madrasah dengan bekerja sama atau bermusyawarah dengan pimpinan setempat.
d. Mengikuti kegiatan-kegiatan keaga-maan yang mu’tabarah sejauh tidak mengganggu kegiatan di madrasah.

3.
TUGAS DAN KEWAJIBAN

Tugas dan kewajiban guru tugas secara lengkap tertulis dalam lembaran tata tertib guru tugas.

II. PENANGGUNG JAWAB GURU TUGAS
atau PJGT

1. FUNGSI
a. Sebagai pengurus pesanren Al-Utsmani dalam hal memberikan bimbingan, pengarahan dan per-idzinan pulang atau pergi kepada GT.
b. Sebagai wali guru tugas dalam hal memberikan jaminan kebutuhan harian.

2. HAK DAN WEWENANG

a. Memanfaatkan guru tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Memberi atau menolak idzin yang diajukan oleh GT sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh pengurus tenteng pemberian idzin.
c. Mengambil kebijaksanaan tentang hal-hal yang tidak tercantum dalam buku tata tertib, apabila di perlukan. Dan segera melaporkan pada pengurus.

3. TUGAS DAN KEWAJIBAN

Tugas dan kewajiban penanggung jawab guru tugas secara lengkap tertulis dalam lembaran tata tertib PJGT.

III. PEMANFAATAN GURU TUGAS

a. Guru tugas ditugaskan oleh pesantren untuk membantu mengajar pada madrasah yang telah ditentukan oleh pengurus dua tahun pelajaran, masing- masing dari tanggal 17 Syawal hingga 19 Sya’ban tahun berikutnnya.
b. Guru tugas seharusnya dimanfaatkan untuk mengajar pendidikan agama pada tingkat awwaliyah diniyah / ibtidaiyah atau yang sederajat. mengingat guru tugas Al-Utsmani adalah siswa lulusan madrasah diniyah Wustha dengan kurikulum sendiri.
12 c. Apabila PJGT ingin memanfaatkan GT di luar ketentuan diatas,
seharusnya PJGT mengkonsultasikan lebih dahulu dengan GTnya.




BAB III
Pasal I
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN GURU TUGAS


1. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan li’i’la’ikalimatillah serta demi semaraknya syi’ar Islam.
2. Melaksanakan kewajiban-kewajiban, baik sebagai guru di tempat tugas atausebagai guru tugas pesantren salafiyah Al-Utsmani Beddian dengan penuhkesadaran.
3. Menjaga nama baik pesantren Al-Utsmani dan madrasah yang di tempati denganmelakukan perbuatan-perbuatan yang baik (akhlakul karimah) serta menjahuiperilaku yang tercela (akhlak dzamimah).
4. Menjaga kata-kata dan perbuatan di mana saja.
5. Memakai pakaian yang rapi, sopan dan berkopiyah sesuai dengan statusnya sebagai guru.
6. Menempati tempat (bilik) yang telah di sediakan oleh PJGT atau pengurus madrasah.
7. Meminta idzin kepada PJGT bila akan pulang atau pergi meninggalkan
kewajiban di tempat tugas karena ada udzur syar’iy
. 8. Memberi teladan yang baik kepada murid dan masyarakat.
9. Memenuhi panggilan pengurus dan atau koordinator.
10. Mengisi laporan yang telah disediakan oleh pengurus, paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan (hijriyah) yang di tentukan sesuai
jadwal.
11.Mengikuti rapat-rapat, terutama rapat penyerahan guru tugas pada
tanggal yang di tentukan.

Pasal II
LARANGAN-LARANGAN GURU TUGAS

1. Menjalin hubungan dengan wanita selain mahromnya.
2. Mengambil milik orang lain tanpa seidzin orangnya.
3. Berkelahi atau bertengkar dengan siapa saja.
4. Memproses ikatan pertunangan di tempat tugas.
5. Akad nikah sebelum masa tugas berakhir ( tanggal 20 Sya’ban ).
6. Meminjam atau mengendarai sendiri kendaraan bermotor.
Bermalam di luar tempat yang di sediakan, tanpa seidzin PJGT.
7. Mendatangi tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah ataupan hanya tuhmah.
8. Pulang atau meninggalkan madrasah sewaktu madrasah masih aktif masuk
( belum libur ).
9. Melaksanakan tugas-tugas kemasyraka-tan tanpa idzin dari PJGT.
10. Melakukan atau hadir pada kegiatan yang dapat mengganggu aktifitas madrasah.
11. Berbisnis di tempat tempat tugas.
12. Ikut mengelola keuangan madrasah atau pesantren di tempat tugas.
13. Mengerjakan hal-hal yang dapat merusak muru’ah guru.
14. Melepas kopiyah ketika keluar madrasah.
15. Berkunjung ke masyarakat tidak pada waktunya.
16. Bertamasya atau rekreasi.
17. Melakukan perbuatan sodomi
( homoseksual ).
18. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan cemarnya citra pesantren.
19.
Mengadukan penderitaan di tempat tugas kepada orang tua.
20. Membawa alat komunikasi seperti handphone dan sejenisnya ketempat tugas.



Pasal III
SANGSI-SANGSI

A. SANGSI BERAT

1. Di serahkan kembali pada orang tuanya.
2. Di panggil lagi ke pondok dan selamanya tidak di perkenankan tugas lagi.

B. SANGSI SEDANG

1. Tidak di luluskan dari madasah Wustha Al-Utsmani.
2. Di sekors untuk sementara.
3. Di mutasi ke tempat tugas lain.

C. SANGSI RINGAN

1. Menurut kebijakan pengurus pesantren.

Penjelasan :

1. Sangsi berat dilaksanakan oleh pengasuh.
2. Sangsi sedang dan ringan dilaksanakan oleh pengurus yang menerima mandat dari pengasuh dan ketua umum.

SANGSI ATAS PELANGGARAN

1. Di serahkan kembali pada walinya bagi guru yang :
a. Berhubungan denagan wanita yang bukan mahromnya. (pasal II No.1)
b. Mengambil milik orang lain tanpa idzin orangnya (pasal II No.2)
c. Berkelahi atau bertengkar dengan siapa saja (pasal II No. 3)
2. Di panggil kembali ke pondok dan selamanya tidak di perkenankan tugas lagi, bagi guru tugas yang :
a.
Melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan cemarnya citra pesantren (pasal II No.19)
b. Melakukan perbuatan sodomi. (homoseksual). (pasal II No.18)

3. Tidak diluluskan dari madrasah Wustha Al-Utsmani. Bagi guru tugas yang:

a. Tidak menjaga nama baik pondok pesantren Al-Utsmani dan madrasah yang Di tempati. (pasal I No.3)
b. akad nikah sebelum masa tugas berakhir. (pasal II No.5)
c. Memproses ikatan pertunangan di masa tugas. (pasal II No.4)
4. Di sekors untuk sementara bagi guru tugas yang :
a. Tidak memberi teladan yang baik pada murid dan masyarakat (pasal I No.8).
b. Mendatangi tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah atau tuhmah
(pasal II No.8)
c. Mengerjakan hal-hal yang dapat merusak muru’ah guru (pasal II No.14).
5.
Di mutasi ke tempat lain bagi guru tugas yang :
a. Melakukan atau hadir pada kegiatan yang dapat mengganggu aktifitas
Madrasah (pasal II No. 11).
b. Berbisnis di tempat tugas. (pasal II No.12).
6. Di beri sangsi menurut kebijaksanaan pengurus, bagi guru tugas yang :
a. Tidak lapor atau terlambat mengirim laporan tiap bulan (pasal I No.10).
b. Tidak memenuhi panggilan pengurus dan atau koordinator.(pasal I No.9).
c. Bermalam di tempat yang sudah di sediakan, tanpa seidzin PJGT.
( pasal II No.7).
d. Ikut mengelola keuangan pesantren atau madrasah (pasal II No.13).
e. Melepas kopiyah ketika keluar madrasah. (pasal II No.15)
f. Berkunjung ke masyarakat tidak pada waktunya. ( pasal II No.16 ).
g. Mengadukan penderitaan di tempat tugas pada orang tua. (pasal II No.20).
h. Bertamasya. ( pasal II No.17 ).

i.
Meminjam atau mengendarai sendiri kendaraan bermotor.(pasal II No.6)
j. Pulang atau meninggalkan madrasah sewaktu madrasah masih aktif masuk (belum libur). (pasal II No.9).
k. Melaksanakan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa idzin dari PJGT . (pasal II No.10).
l. Membawa alat komunikasi handphone dan sejenisnya ketempat tugas.(pasal II No.21).
7. Sangsi atau ta’ziran yang lain di tetapkan berdasarkan hasil pertimbangan pengurus serendah-rendahnya ka.bag. ketertiban dan keamanan.



BAB IV
Pasal IV
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENANGGUNG JAWAB GURU TUGAS


1. Bertanggung jawab terhadap keberadaan guru tugas.
2. Memberi peringatan dan menegur guru tugas yang telah melakukan pelanggaran atau melaporkan kepada pengurus sesuai dengan pelanggarannya.
3. Menta’ati ketentuan-ketentuan tata tertib yang di tetapkan oleh pengurus.
4. Memberi bisyaroh (uang saku) pada GT sebelum tanggal sepuluh (Hijriyah) sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh pengurus.
5. Menyediakan tempat yang layak, yang akan di tempati oleh GT, secara terpisah dari rumah PJGT.
6. Tidak memberi idzin pada GT untuk keluar dari tempat tugas, bila hal itu dapat mengganggu kelancaran pendidikan pesantren atau madrasah, kecuali ada udzur syar’iy.
7. Mengisi blanko laporan yang telah disediakan oleh pengurus, dan mengirimnya paling lambat tanggal sepuluh (hijriyah) pada setiap waktu laporan sesuai jadwal yang dibuat oleh pengurus.
8. Menghadiri sendiri pada acara pertemuan PJGB dan pengurus Pesantren Salafiyah Al-Utsmani.

Pasal V
LARANGAN-LARANGAN PJGT
1. Memberi motivasi ataupun peluang untuk hal-hal yang tidak baik.
2. Memberi tugas diluar kemampuan GT.
3. Membawa GT untuk kepentingan sosial politik.
4. Meminta bantuan GT untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada
sangkut pautnya dengan pendidikan.
5. Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu kegiatan-kegiatan GT, yang mana kegiatan tersebut bermanfaat bagi kemajuan dan kelancaran pendidikan.
6. Menggantikan tugas-tugas kemasyarakatan pada GT (keberadaan GT tak lebih dari sekedar membantu saja).
7. Tidak memberi atau jarang atau sering terlambat memberi bisyaroh kepada GT.
8. Menempatkan GT di rumah PJGT sendiri.
9.
Membawa GT yang sedang sakit ke rumah GT atau pesantren, kecuali melalui pertimbangan-pertimbangan pengurus pesantren al-Utsmani terlebih dahulu.
10. Memberi tugas untuk mengajar lebih dari dua kelas.



Pasal VI
SANGSI-SANGSI

A. SANGSI BERAT

a. Di cabut guru tugasnya dan tidak akan mendapat bantuan guru lagi.

B. SANGSI SEDANG

a. Di cabut guru tugasnya, namun bisa mendapatkan lagi pada priode berikutnya.
b. Di sekors untuk sementara.
c. Guru tugasnya di motasi.

C. SANGSI RINGAN

a. Menurut kebijaksanaan pengurus pesantren al-Utsmani.

SANGSI ATAS PELANGGARAN

1. Di cabut GT-nya dan tidak akan mendapatkan GT lagi. Bagi PJGT yang :
a. Tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan guru tugas (pasal IV No.1).
b. Memberi motivasi ataupun peluang untuk hal-hal yang tidak baik (pasal V No.1).

2. Di cabut GT-nya namun bisa mendapat lagi pada priode berikutnya bagi PJGT
yang :
a. Menempatkan GT di rumah PJGT sendiri (pasal V No.8).
b. Membawa GT untuk kepentingan sosial politik (pasal V No.3).
c. Membawa pulang GT yang sedang sakit kerumahnya atau kepesantren…(pasal V No.9).
d. Tidak mentaati ketentuen ketentuan tata tertib yang telah di tetapkan oleh pengurus. (pasal IV No.9).
3. Di sekors untuk sementara. Bagi PJGT yang :

Minta bantuan GT untuk kepentingan pribadi yang sama
a. sekali tidak ada sangkut pautnya dengan pendidikan. (pasal V No.4).
b.
Tidak memperingati, tidak menegur GT yang melakukan pelanggaran dan atau tidak melaporkan pada pengurus sesuai dengan pelanggarannya. (pasal IV No.2).

4. Guru tugasnya di mutasi. Bagi PJGT yang :
a. Memberi tugas di luar kemampuan GT. (pasal V No.2)

5. Sangsi menurut kebijaksanaan pengurus. Bagi PJGT yang :
a. Memberi idzin pada GT untuk keluar dari tempat tugas dan hal itu dapat
b. Mengganggu kelancaran pendidikan di madrasah. (pasal IV No.6).
c. Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu kegiatan GT, yang mana kegiatan tersebut bermanfaat bagi kelancaran pendidikan.(pasal V No.5).
d. Menggantikan tugas-tugas kemasyarakatan kepada GT. (pasal V No.6).
Tidak memberi atau jarang atau sering terlambat memberi bisyaroh kepada GT. (pasal V No.7).
e. Tidak menghadiri sendiri pada rapat pertemuan PJGT dan pengurus pesantren. (pasal IV No.8).
f. Memberi tugas untuk mengajar lebih dari dua kelas. (pasal V No.10).




BAB V
PETUNJUK LAPORAN BAGI GURU TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB



1. Setiap GT di wajibkan mengirimkan laporan, sesuai jadwal yang telah di buat oleh pengurus. Paling lambat tanggal sepuluh (kalender Hijriyah). Bisa di titipkan / lewat pos / diantar sendiri ke pesantren.
2. Laporan harus jujur, apa adanya. Agar dapat di jadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pengurus. Laporan yang dibuat-buat dianggap berkhianat oleh karena itu yang bersangkutan harus bertanggung jawab pada pengurus.
3. Apabila terjadi sesuatu yang sangat mendesak dan tidak mungkin menunggu laporan berikutnya. GT atau PJGT seyogyanya melaporkan langsung pada pengurus pesantren al-Utsmani, guna mendapat tindak lanjut yang cepat pula. Dan permasalahan tidak berlarut-larut.
4. Blanko laporan sudah di sediakan oleh pengurus. Sedangkan cara mengisinya adalah sebagai berikut :

a.
Mengisi kolom-kolom yang kosong sesuai dengan data GT / PJGT yang sudah
b. Masuk pada pengurus. Serta mencoret yang tidak perlu bagi kolom yang bertanda )*.
c. Tanggal laporan supaya di isi dengan tanggal waktu laporan di tulis.
d. Laporan supaya ditanda tangani oleh pelapor. Bagi GT tak perlu setempel madrasah, bagi PJGT harus dengan setempel madrasah.
e. * Hubungan GT dan PJGT di sebut sering apabila, di lakukan minimal tiga kali dalam satu bulan.
* Hubungan GT dan PJGT di sebut jarang apabila, dalam sebulan hanya di lakkukan dua atau satu kali pertemuan dalam sebulan.
* PJGT dan GT yang tidak pernah bertemu dalam satu bulan di anggap tidak pernah berhubungan.
* Yang di maksud hubungan di sini adalah pertemuan PJGT dengan GT sedikitnya sepuluh menit.

5.
Idzin pulang atau pergi.
a. GT di perbolehkan pulang apabila di madrasah yang bersangkutan sedang liburan. Akan tetapi wajib membawa surat idzin.
b. Bepergian sejauh sepuluh kilometer, atau bepergian bermalam, wajib membawa surat idzin dari PJGT. dan bagi jarak yang kurang dari sepuluh kilometer, cukup dengan idzin lisan saja.
c. PJGT memiliki wewenang mempertimbangkan di kabulkan atau tidak idzin yang di ajukan oleh guru tugas.






BAB VI
KHOTIMAH

Di bagian akhir ini ingin kami sampaikan beberapa maklumat yang perlu kita perhatikan bersama. Antara lain :

1. Bimbingan yang rutin dari PJGT dan terus menerus terhadap guru tugas adalah sangat di perlukan, demi tercapainya tujuan-tujuan yang telah di sebut pada bab I Muqaddimah. Karena guru tugas yang di kirimkan tersebut adalah murid lulusan madrasah diniyah tingkat Wustha, untuk berlatih menjadi guru yang baik.

2. Masa akhir tugas telah di sepakati oleh pengurus tanggal 20 Sya’ban. Yang mana hal itu akan di tandai dengan rapat penyerahan guru tugas oleh penanggung jawab kepada pengurus pesantren al-Utsmani Beddian.

3. Hal-hal yang belum tercantum dalam buku ini dapat di atur kemudian Sesuai dengan relevansi-nya. Dan pengurus akan mengadakan Perubahan-perubahan sebagaimana mestinya.
Hanya dengan taufiq dan ‘inayah-Nya buku ini dapat terselesaikan. Oleh karenanya tak ada kata yang paling pantas kami ucapkan kecual al-hamdulillahi rabbil’alamin. Dan jazakumullah ahsanal-jaza’, kepada semua fihak atas segala bantuannya.

Semoga dengan terbitnya buku ini semua fihak khususnya GT dan PJGT dapat menggunakannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan segala aktifitas. [][][]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar